Apakah kamu sedang penasaran ingin mengetahui banyak hal tentang pembiayaan syariah? Karena kamu ingin apa yang kamu lakukan dalam bisnis ataupun melakukan pinjaman terhindar dari unsur riba? Maka kamu harus mengenal yang namanya pembiayaan syariah. Lalu apa saya syarat pembiayaan syariah? Apakah berbeda dengan syarat pembiayaan konvensional?
Ada banyak sistem pembiayaan. Di Indonesia sendiri ada jenis pembiayaan konvensional berbasis bunga dan ada sistem pembiayaan berbasis syariah non bunga. Melainkan hanya menerapkan sistem bagi hasil.
Artikel ini membahas sedikit tentang Syarat pembiayaan syariah. Simak selengkapnya berikut ini.
Apa itu Pembiayaan Syariah
Apa itu pembiayaan syariah sederhananya bisa dipahami sebagai suatu pembiayaan tanpa suku bunga. Berbeda dengan pembiayaan konvensional yang menerapkan suku bunga standar. Sistem pembiayaan syariah hanya menerapkan sistem bagi hasil.
Lembaga Pembiayaan Syariah
Lembaga pembiayaan syariah macam macam. Seperti perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan lainnya. Jenis pembiayaan syariah juga beragam, seperti pembiayaan keuangan, pembiayaan kendaraan, rumah dan sebagainya.
Umumnya, perusahaan syariah (PP Syariah) merupakan perusahaan pembiayaan yang dalam mengoperasikan aktivitas usahanya cuma salurkan pendanaan/pembiayaan ke masyarakat berbasis prinsip akad syariah.
Jenis-Jenis Akad dalam Pembiayaan Syariah
Akad Pembiayaan Syariah Wadiah
Akad penitipan barang/ uang antara pihak yang punya barang atau uang dan pihak yang diberi amanah untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta keutuhan barang.
Akad Pembiayaan Syariah Mudharabah
Akad syariah kerjasama sebuah usaha pertama sebagai penyedia modal dan pihak kedua pengelola modal. Keduanya membuat kesepakatan dalam akad, kerugian sepenuhnya ditanggung pihak pemodal, kecuali pihak kedua menyalahi perjanjian.
Akad Pembiayaan Syariah Musyarakah
Kerjasama dua pihak/lebih untuk usaha. Tiap pihak menyetorkan dana dengan pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
Akad Pembiayaan Syariah Ijarah
Akad penyediaan dana untuk pindahkan hak guna/manfaat suatu jasa atau harang berlandaskan transaksi sewa. (tak terjadi pemindahan hak kepemilikan barang)
Akad Pembiayaan Syariah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Pembiayaan syariah dengan akad penyediaan dana untuk pemindahan hak manfaat atau hak guna suatu jasa atau barang. Ini berlandaskan transaksi sewa dengan pilihan pemindahan hak kepemilikan barang.
Akad Pembiayaan Syariah Qardh : Akad pinjaman dana pembiayaan syariah ke nasabah. Akad syariah ini nasabah wajib kembalikan dana yang dipinjam pada waktu yang sudah disepakati.
Syarat Pembiayaan Syariah
Syarat pembiayan syariah dapat mengajukan ke perbankan. Berikut syarat syarat yang umumnya harus dipenuhi jika ingin mengajukan pembiayaan syariah.
- Punya riwayat kredit yang lancar
- Punya usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
- Usaha yang dimaksud bergerak dibidang industri perdagangan, pengolahan, dan jasa
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah
Cara pengajuan Pembiayaan Pinjaman Bank Syariah di Indonesia
Setelah syarat syarat diatas dilengkapi. Selanjutnya tinggal mengajukan pembiayaan ke bank syariah dengan langkah langkah sebagai berikut.
- Pergi ke Bank syariah terdekat.
- Bawa dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Isi formulir permohonan, pastikan mengisi formulir lengkap dengan data yang benar.
- Setelah itu, serahkan formulir dan dokumen ke petugas bank.
- Pihak bank akan mengecek lebih dulu terkait pengajuan anda.
Berikutnya, anda tinggal tunggu kabar dari pihak bank syariah.
Jika pengajuan diterima, nasabah akan dihubungi pihak bank untuk kontrak kredit serta proses pencairan pinjaman.
Nah itulah tadi informasi seputar pembiayaan syariah dan syarat pengajuan pembiayaan syariah. Semoga bermanfaat.