Hanya Orang Inilah Yang Diwajibkan Untuk Haji Dan Umroh!

Haji dan umroh sudah menjadi keinginan setiap kaum muslimin di penjuru dunia. Meskipun demikian, tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama untuk menunaikannya. Lalu, siapa sebenarnya yang dianjurkan untuk melaksanakannya?

Haji sendiri hukumnya wajib. Sementara umroh hukumnya sunnah. Tetapi keduanya memiliki syarat wajib yang sama.

Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban atau kesunnahan dalam melaksanakannya. Diantaranya adalah mukallaf, muslim, berakal dan mampu.

Definisi Mampu Dalam Syarat Wajib Haji

pixabay.com

Mampu di sini bukan hanya sekedar finansial saja. Ada kategori lain yang melibatkan kata mampu. Yang artinya, kesemua kategori ini saling berkaitan sehingga membuat Anda diwajibkan untuk melaksanakannya.

Ditinjau dari segi hukum fiqih, syarat mampu ini terbagi menjadi 3. Kesemuanya harus saling berkaitan. Jika salah satunya tidak terpenuhi, orang tersebut dianggap belum mampu.

  1. Finansial

Sejauh ini, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama. Mereka memiliki cukup banyak dana untuk membiayai perjalanan menuju ke sana. Apalagi ada trend baru dalam melaksanakannya. Yakni melakukan perjalanan haji/umroh ala backpacker.

Namun yang paling banyak, masyarakat cenderung mengikuti ibadah haji/umroh secara bersamaan di dalam wadah yang sama. Mengenai biaya umroh ataupun haji, masyarakat tinggal melunasinya di travel tour.

Masyarakat punya kemampuan dalam hal finansial. Pasalnya, mereka semua telah bekerja dan kebanyakan memiliki penghasilan yang layak. Jika dikumpulkan setelah hasil pemotongan kebutuhan hidup, biayanya masih tersisa dan terkumpul untuk keberangkatan.

Kemampuan inilah yang membuat Anda sudah memenuhi kategori pertama. Tapi Anda masih perlu memperhatikan kategori lainnya. Artinya, kategori yang menjadi pelengkap dari syarat mampu bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah haji.

  1. Keamanan Perjalanan

Kemampuan dalam membiayai perjalanan tidaklah cukup untuk memenuhi syarat wajib haji. Mampu di sini masih berkaitan dengan kondisi di dalam perjalanan. Contohnya  adalah keamanan.

Ketika perjalanan ke tanah suci mengalami permasalahan serius seperti konflik, Andapun dikatakan belum memenuhi syarat tersebut. Anda perlu menunda perjalanan. Tentunya sampai waktu yang dinilai aman untuk menjalankan ibadah tersebut.

Tidak hanya itu saja, durasi menunggu yang diberlakukan oleh pemerintah juga masuk dalam kategori ini. Karena kenyataannya, Anda butuh beberapa tahun sampai akhirnya berangkat sesuai jadwal.

  1. Kemampuan Fisik

Tidak dipungkiri bahwa niatan orang untuk menyempurnakan rukun islam sangatlah besar. Biaya umroh maupun haji sudah dimiliki, amannya jalanpun sudah, tapi kendalanya adalah kesehatan.

Orang tersebut nyatanya tidak memiliki kemampuan fisik yang baik. Misalnya menderita sakit parah yang bila dipaksakan akan merenggut nyawanya. Kondisi inipun dianggap sebagai bagian dari kurang sempurnanya kategori mampu dalam syarat wajib haji.

Berbeda jika seseorang hanya sakit biasa. Bila berada di tanah suci, seseorang kuasa untuk menahannya. Maka seseorang sudah cukup dikatakan mampu sehingga memiliki kewajiban yang sama untuk menunaikannya.

Jamaah Meninggal Sebelum Keberangkatan

pixabay.com

Haji dan umroh adalah panggilan Tuhan agar seseorang membelanjakan hartanya untuk menunaikan ibadah tersebut. Ketika seseorang telah memenuhi syarat wajibnya, maka seseorang wajib untuk melaksanakannya.

Tetapi ada kondisi dimana seseorang telah mendaftar di biro perjalanan haji, kemudian seseorang meninggal sebelum berangkat. Apa yang sebaiknya dilakukan?

Apabila kondisi ini terjadi, yang perlu dicermati adalah waktu. Seseorang dikatakan mampu bila tidak ada kendala dalam perjalanan. Pada kasus ini, seseorang dinilai masih belum mampu untuk melaksanakan haji lantaran terkendala oleh waktu perjalanan.

Seseorang dianggap gugur untuk melaksanakannya. Artinya, seseorang tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya ketika meninggal sebelum waktu keberangkatan.

Berbeda jika seseorang sudah terdaftar dan siap berangkat tapi tidak memutuskan untuk berangkat. Contohnya adalah menunggu musim depan agar bisa bareng dengan keluarga.

Ketika orang tersebut meninggal sebelum musim haji berikutnya, orang tersebut masih menanggung kewajiban untuk melaksanakannya. Agar seseorang bisa melaksanakannya, keluarga yang ditinggalkan sebaiknya mewakilkan hajinya.

Haji badal ini dilakukan untuk membayar kewajiban yang ditanggung oleh orang yang telah meninggal tadi. Bila tidak dilaksanakan, seseorang akan menanggung kewajiban dan harus mempertanggung jawabkannya di akhirat nanti.

Menyadari akan hal ini, bila Anda sudah mampu untuk melaksanakannya, segeralah untuk menunaikannya. Jangan tunda dengan alasan apapun. Karena itu adalah kewajiban Anda untuk menyempurnakan rukun islam yang kelima.

Kesimpulannya, syarat mampu ini meliputi kemampuan finansial, fisik, dan aman tidaknya kondisi perjalanan. Jika kesemuanya sudah terpenuhi bersama syarat wajib lainnya, Anda baru dikatakan memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji dan umroh.

Leave a Comment